OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Polres OKU Timur berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. yang melibatkan oknum sipir pegawai lapas rutan kelas II B Martapura berinisial IB (52) dengan seorang rekan nya ML (47) Wiraswasta, Minggu (30/01/2022).
Kedua Tersangka Sebagaimana Dimaksud Melanggar Pasal :114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.
Plt.Kapolres OKU Timur AKBP ARIF HIDAYAT RITONGA,S.I.K.,M.H. didampingi kasat Resnarkoba polres oku timur AKP REGAN KUSUMA WARDANI,S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melalukan penangkapan Pada hari minggu tanggal 30 Januari 2022 Sekira Pukul 21.30 WIB. Di rumah ML (47) Desa Kebun Jati Kel. Paku Sengkunyit Kec. Martapura OKU Timur.
Kedua pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum Dalam perkara Percobaan atau pemupakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
“Pada saat diamankan dan diperiksa terhadap palaku yang sedang berada didalam rumah oleh petugas Satres Narkoba Polres OKU Timur, kemudiaan dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, lalu ditemukan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 ( satu ) buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong botol plastik beserta pipet nya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus catton bath dilantai dekat 2 pelaku tersebut duduk yang di akui kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik mereka,” kata Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Senin (31/01/2022).
IPTU Edi Arianto juga menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang berinisial BB, yang saat ini menjadi DPO Polres OKU Timur.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram, 1 ( satu ) buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,55 gram, 1 (satu) buah bong botol plastik beserta pipet nya, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus catton bath.
Saat ini kedua pelaku dijerat Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. “Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Reaynaldo).
_