OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Setelah mendatangi dinas Perkim OKU Timur beberapa waktu lalu, Kali ini sejumlah warga yang tergabung dalam 3 kelompok tani hutan mendatangi lokasi lahan yang menjadi objek sengketa dengan PT Musi Hutan Persada (MHP).
Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Jaya Lestari, Muhrozi, yang membawahi kelompok tani hutan, Sinar Baroka, Suka makmur, Mawar wangi, Kepada awak media di lokasi mengatakan, permasalahan ini terjadi sejak tahun 2017 semenjak SK Verifikasi Teknis dari Kementerian diterbitkan.
”Dari Peta Piaps (Peta indikatif perhutanan sosial) dan surat balas dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan sosial menyatakan bahwa Gapoktan Hut Jaya lestari, mendapatkan izin pengelolaan areal kawasan hutan tersebut,”kata Muhrozi, Selasa (14/02/2023).
Muhrozi menjelaskan, bahwa lahan yang sedang ditinjau saat ini merupakan lahan yang diberikan dari kementerian dan sampai saat ini izin nya tertunda.
”sementara pengelolaan lahan sejak tahun 2019 sampai sekarang oleh pihak PT MHP dan izin yang tertunda tersebut sampai sekarang belum terealisasi izin resminya,”ujarnya.
Ia merincikan, luas lahan Mawar Wangi seluas 81 hektar dan Suka Makmur 116 yang merupakan izin tertunda.
”Kemudian, yang sudah keluar izin dari kementerian adalah Jaya Lestari dan Sinar Baroka yang bernama IUP HKM,”bebernya.
Bahkan, dirinya menegaskan akan membawa permasalahan ini ke Sumsel satu yaitu Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam waktu dekat.
”Kami dari tiga KTH yang bersengketa akan mendatangi gubernur untuk meminta penyelesaian masalah ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU Timur, Danan Rachmat menyarankan, agar permasalahan sengketa lahan antara KTH dan PT MHP tersebut sebaiknya dibawa ke pihak berwenang di Provinsi Sumsel.
“Saya tidak terlalu mengerti permaslaahannya, jadi sebaiknya tanya langsung kepada pihak MHP atau UPT KPH OKU Raya yakni Ibu Lela,” kata Danan sembari menghubungi Kepala UPTD KPH OKU Raya.
Dalam percakapan via ponsel, Lela menyarankan, agar sebaiknya Danan berkomunikasi langsung dengan pihak PT MHP agar permasalahan lahan tersebut tidak simpang siur.
“Sebaiknya Pak Danan dan KPH, kumpulkan data terlebih dahulu, baru ke Provinsi untuk menemui Pak Gubernur,” katanya.
Namun, kata Lela, sebaiknya permaslahan itu diselesaikan saja ke Kelompok Kerja (Pokja) KLHK di Provinsi Sumsel.
“Atau sebelum menghadap Pak Gubernur, bisa diselesaikan di Pokja provinsi,” pungkasnya. Yey
_