Diduga Dirugikan Belasan Milyar, Owner PT. Titani Abadi Utama Gugat PT. Paramount Bed Indonesia ke PN. Cikarang

JAKARTA – PT. Titani Aba di Utama (TAU) selaku distributor resmi PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) yang berkedudukan di Cikarang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Hal itu dilakukan Owner PT. Titani Abadi Utama lantaran pihaknya merasa dirugikan, baik itu secara mental, fisik, psikis bahkan materi yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah.

Owner PT. Titani Abadi Utama Rini Magdalena Gultom kepada wartawan, Minggu (30/03/25) menceritakan, awalnya perusahaan miliknya ditunjuk sebagai distributor resmi PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) yang bergerak dibidang pengadaan alat alat kesehatan untuk wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Menurut Rini, penunjukkan PT Titani sebagai distributor tunggal PT. Paramount Bed Indonesia (PBI)
di wilayah Sumsel dan Babel bukan tanpa alasan karena perusahaan yang dipimpinnya itu sebagai perusahaan putra daerah dan mengenal seluruh wilayah Sumsel dan Babel, serta sudah terjalin relasiesenship yang sangat baik.

“Atas dasar itulah mereka mempergunakan PT. Titani sebagai wadah untuk menjembatani antara PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) dengan seluruh dinas kesehatan serta instansi terkait,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Setelah sukses sebagai distributor Tunggal melalui e-katalog dibawah pengawasan kementerian kesehatan RI, PT Titani Abadi Utama mulai mengikuti tender di berbagai rumah sakit dan dinas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Hasilnya, PT. Titani sukses melaksanakan pekerjaan berhasil kami laksanakan dengan baik dan berjalan sesuai aturan yang ada.

Setelah sukses, lanjut Rini, kemudian dari PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) mengirim utusan yang bertujuan untuk membantu peningkatan kinerja perusahaan.

“Market leader yang di utus PT. Patamount Bed pusat untuk berkantor di PT. Titani turut serta memasukkan beberapa kolega dan keluarga yang bersangkutan untuk berkerja di PT. Titani dan turut menjadi orang – orang yang dipercaya oleh perusahaan untuk nenjalankan perusahaan,” katanya.

Nah, lanjut Rini saat perusahan PT . Titani Abadi Utama tengah berkembang pesat pesatnya. Dirinya kebetulan mendapat musibah anaknya sakit dan akhirnya mempercayakan semua pekerjaan di perusahaan kepada RZ dan Kolega – koleganya. Rupanya menurut Rini disitulah awal kehancuran perusahaan miliknya.

Ditambahkan Rini, dirinya juga pernah mendengar dari salah satu manager marketing di PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) yang menyebut banyak perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum oknum Pegawai PT. Paramon yang menggunakan perusahaan lain dengan membuat diskon-diskon tertentu yang terindikasi menguntungkan pihak pihak jepang di Indonesia dan sejumlah oknum karyawan PT. Paramount Bed Indonesia (PBI).

Lebih lanjut dijelaskan Rini karena masih ingin memperbaiki perusahaanya, akhirnya dia kembali turun untuk menemui kolega – kolega yang ada selama ini. Namun aneh, saat dirinya bertemu sejumlah mitra kerja, sambutan mereka tidak sama seperti dulu lagi.

“Belakangan saya baru sadar, bahwa tidak hanya perusahaan saya saja yang mereka hancurkan, tetapi nama baik saya juga hancur Dimata mitra kerja. Yang lebih parah lagi, saya sudah ditipu dengan adendum yg isinya mereka bisa masuk sendiri tanpa kita selaku distributor resmi. Karena itu kita menuntut selama ini sudah mengalami kerugian secara materi puluhan milyar, belum lagi kerugian secara mental, fisik, termasuk Psikis saya yang mereka buat hancur dengan berbagai tekanan,” kata Rini.

Lebih lanjut Rini menjelaskan, untuk mendapatkan keadilan dirinya menunjuk Kuasa Hukum PT.TAU Rhony Sapulette untuk melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Paramount Bed Indonesia dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Cikarang kelas II dengan registrasi perkara nomor: 43/Pdt.G/2015/PN Ckr. Menurutnya, dalam gugatan itu ada sejumlah perusahaan yang turut menjadi tergugat. Diantaranya, PT.PBI sebagai Tergugat I dan PT Haryana Putra Sejahtera (HPS) sebagai Tergugat II.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.TAU Rhony Sapulette kepada media ini mengatakan, permasalahan klien kami ini, kami awali dengan mengirim somasi kepada PT.PBI dan ada pertemuan dengan pihak kuasa hukum dari Tergugat I. Namun, tidak ada solusi sehingga kami lanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

” Pertanyaannya, kenapa sampai kami menggugat para pihak,? Karena dalam bacaan dan kajian hukum, kami menilai ada hal-hal yang dilanggar secara hukum oleh para pihak sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk di periksa oleh Majelis Hakim. Sehingga, kami pun mendapat penjelasan secara utuh, terang dan jelas secara hukum,” jelasnya, kepada media ini.

Lanjut Rhony sapulette & CO, acara persidangan sudah sampai pada Mediasi yang dihadiri langsung oleh Tergugat I, Shigeru Yamaguchi selaku Direktur PT. Paramount Bed Indonesia dan Kuasa Hukum PT. Haryana Putra Sejahtera Tergugat II. Namun, mediasinya gagal sehingga acaranya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (Rilis)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *