OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Kejaksaan Negeri(KEJARI) OKU Timur bekerja sama dengan Radio BKM FM Mengadakan Giat Jaksa Menyapa Senin (18/10/2021).
Hadir dalam kegiatan, Kajari OKU Timur Dr.Akmal kodrat.SH.M.Hum yang di Wakili oleh Kasi intelijen Kejari Darmadi Edison.SH.MH, Kasi pidsus Aci Jaya saputra.SH.MH, kasi Datun Muhammad Aripin.SH.MH, Kasi Pidum Ahmad Yantomi.SH dan Kasi Barang bukti dan prampasan Charles Aprianto.SH.MH bertempat di Radio BKM FM kabupaten OKU Timur.
Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Dr.Akmal kodrat.SH.M.Hum Melalui Kasi Intelijen Darmadi Edison.SH.MH Mengatakan,” dalam kegiatan ini Selain bertemakan Materi jaksa Menyapa, kita juga Sekaligus memperkenalkan Fungsi dari institusi Kejaksaan dan penegakan hukum tetepi juga mengemban tegas dalam perkara perdata sebagai jaksa pengecara negera dalam kedudukan sebagai kuasa hukum pemerintah,jelas Darmadi.
Selain itu juga lanjut kasi intelijen kejaksaan Darmadi Edison, Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang penegakan hukum tentu tugas ini adalah melakukan upaya pemeriksaan atas laporan-laporan yang ada dari masyarakat yang masuk di kejaksaan negeri OKU Timur secara administrasi,subtansi dan juga dalam proses pemeriksaan, tambanya.
Selain itu juga kata darmadi ada pelayanan lain demi memberikan kemudahan masyarakat, kejaksaan negeri OKU Timur telah memiliki aplikasi melalui Medsos yaitu aplikasi ELAPDUMA (Eloktronik Laporan Pengaduan Masyarakat) guna memberikan kemudahan pada masyarakat dan untuk itu kami berharap masyarakat untuk kedepan nya memberikan informasi yang akurat pada instansi kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dan Semua laporan yang ada telah di atur dalam pasal-pasal yang ada saya berharap masyarakat dapat menggunakan aplikasi Elapduma.
Selain itu juga Darmadi Menambahkan bahwa adanya intruksi presiden No 4 tahun 2020 Mengintruksikan perlu adanya pendampingan dari instansi yang memeliki kewenangan Keperdataan dan wewenang tersebut ada di kejari Dan telah di tindak lanjuti oleh Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung RI telah mengeluarkan intruksi No 5 tahun 2020 yang berbunyi Segala kegiatan Yang Mengunakan anggaran negara baik itu dalam pengelolaan maupun dalam Penyalurannya di minta maupun tidak di minta di dampingi oleh pihak kejaksaan,pungkas kasi intelijen Kejari OKU Timur Darmadi Edison.SH.MH.
Kontributor : Reaynaldo
_