Diduga Katakan Paket Shopee Penipuan, Pihak PT. SMS dan J&T Expres Digugat Ke PN Palembang

Palembang, Gerbangsumsel.com,- Sub Agen Center Point J & T Expres Wiwik sawiya merasa di zolumi oleh pihak PT. Shen Makmur Sentosa ( Tergugat 1 ) dan pihak J & T Expres ( Tergugat II ). dengan adanya One Prestasi yang telah dilakukan para tergugat yang bertentangan dengan kontrak kerja sama, mereka telah melanggar aturan yang termuat dalam surat perjanjian kontrak kerja yang tercantum pada Point 11. 2 dengan nomor Kontrak : 011/ SPK- LGL/ JT/ SMS/ CP/ IV/ 2021 dan nomor Izin Usaha : 503/ SIUP. K/ 048/ IT- II/ 2017.

Sebulan sebelum kontrak kerja samanya berakhir wiwik sawiyah mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama dengan para penggugat melalui WhatsAap (07/03/2022) tetapi tidak ada respon, sementara peraturan baru persyaratan perpanjangan kontrak kerja sama di keluarkan (05/03/2022). Dan pada (16/03/2022) dirinya di arahkan agar menghubungi michel yang merupakan Agen utama J & T Expres yang berada di Kenten, setelah di hubungi hasilnya sama tetap saja tidak ada respon.

Sementara isi persyaratan yang baru itu yakni sebagai berikut : Harus memiliki ruko dua pintu dan dua tingkat, bayar Devosit Rp 50 juta, bayar franchise sebesar Rp 100 juta, harus punya Manager, harus punya kurir, harus punya Mobil dan Perlengkapan kantor, total keseluruhan di hitung rupiah sekitar Rp 400 jutaan.

Dengan adanya hal ini wiwik sawiyah merasa jadi korban Diskriminasi, karena aturan perpanjangan kontrak yang di buat itu tidak sah. Sesuai dengan Fakta dan data yang ada kontrak berakhir (18/04/2022), dengan adanya hal ini maka wiwik sawiyah selaku korban menuntut keadilan ke Pengadilan Negeri Palembang Provinsi Sumsel dengan nomor perkara ; 137/pdt. G/ PN.Plg.

Berdasarkan keterangan wiwik sawiyah ( Korban ) saat di konfirmasi awak media ini mengatakan, dirinya sudah beberapa kali berkoordinasi untuk mengajukan perpanjangan kontrak tapi pihak tergugat tidak menghiraukan permohonannya dan malah memutuskan jaringan aplikasi J & T Expres pada (02/05/2022).

” Saya menemui Michel selaku Agen utama PT. Shen Makmur Sentosa dari J & T Expres minta kebijaksanaannya waktu dua bulan untuk mempersiapkan sebagai agen baru, di karenakan aturan atau persyaratan sebagai agen baru sangatlah memberatkan, yang mana pada awalnya kita hanya cukup bermodalkan Rp 30 jutaan, tapi di peraturan yang baru ini saya musti mempersiapkan dana sebesar Rp 400 jutaan” katanya di hari persidangan Somasi di gelar, Rabu (21/09/2022).

Sambungnya, dirinya sangat kaget dan merasa terpukul pada saat akan berkoordinasi pengajuan perpanjangan kontrak, dirinya di lecehkan dan merasa di rendahkan oleh pihak Agen utama PT. Shen Makmur Sentosa dari J & T Expres tersebut. Dirinya akan bertahan untuk perpanjangan kontrak tapi michel tetap bersikeras memutuskan Kontrak tersebut.

” Dia mengatakan kepada saya walau ibu memenuhi persyaratan kontrak tetap tidak di perpanjang, sebab katanya saya tidak akan mampu membayar gaji karyawan dan akan rugi sebesar Rp 10 jutaan setiap bulannya, dan dia juga setelah menerima surat klarifikasi dari pengacara saya, michel menemui otlet saya dan mengatakan bahwa saya telah melakukan pengiriman paket paket penipuan dari Shopie, saya membantah kalau memang isi paket paket adalah paket penipuan kenapa pihak J & T Expres tetap mengirimkan paket tersebut dan saya di beri uang gaji atas paket paket yang ada itu” ungkapnya.

Dirinya hanya sebagai Sub Agen J & T Expres berlokasi di pasar wisata Chengho hanya berfungsi sebagai tukang SCAN Kirim, setiap barang yang di kirim sudah tertera nomor Resinya dari Shopie. Tindakan Ini sudah merupakan Diskriminasi dan Pitnah serta merasa dirinya telah di rugikan, maka dia minta keadilan mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Palembang.

” Pada (17/03/2022) michel menghubungi Manager J & T Expres Kertapati melalui WhatsAap dan memerintahkan droop point Kertapati untuk membuat surat kesepakatan pemutusan kontrak kerja, surat itu saya ambil tapi tidak saya tanda tangani, karna cara cara seperti itu sudah menyalahi ketentuan yang ada pada surat kontrak kerja sama” tuturnya.

Wiwik melanjutkan pada tanggal (09/04/2022) melalui pengacaranya membuat surat klarifikasi kepada para tergugat, setelah surat di terima tergugat a.n michel mendatangi outlet miliknya dan terjadilah perdebatan. Bukannya klarifikasi yang di terimanya dari michel tapi malah pitnahan dan tuduhan yang tidak menjurus yang di dapatnya.

” Di dalam Somasi 1 dan 2 yang di gelar, hanya tergugat satu yang ada balasan dan mengatakan mereka akan mengadakan gugatan balik apa bila saya tidak dapat membuktikan gugatan saya dan mereka juga mengatakan bahwa saya tidak pernah mengajukan perpanjangan kontrak kerja terhadap pihak J & T Expres” bebernya.

Dia menambahkan, pada sidang Somasi 3 para frinciples yang semestinya wajib hadir tapi mereka tidak hadir, padahal mereka telah mendapatkan surat panggilan. Melalui relas pengadilan para frinciples hanya mengutus perwakilannya saja yaitu Tim pengacaranya dan salah satu karyawannya.

” Dari situ sudah dapat di lihat bahwa kesombongan dan kezoliman tergugat, seakan akan dirinya sudah kebal hukum. Etikat baik dari tergugat sudah tidak dapat lagi di harapkan, sidang Somasi ini di anggap gagal tapi akan di lanjutkan ke sidang Somasi selanjutnya” pungkasnya.

Dirinya juga berharap agar pihak Pengadilan Negeri Kota Palembang jangan ada keperpihakkan, karna dirinya mengadakan gugatan tersebut untuk minta keadilan yang seadil adilnya sesuai fakta dan data yang ada dan sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

Pewarta : Beni Kkp.

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *