OKU Timur,- Bawaslu kabupaten OKU Timur bersama tim pasangan Bakal Calon(Balon) baik yang diusung Partai Politik maupun perseorangan. Pada Selasa (22/09/2020) sepakat membuat nota kesepakatan bersama untuk menjaga agar pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan dengan lancar dan damai.
Nota kesepakatan bersama dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serentak 2020 di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, SE, melalui Komisioner Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu OKU Timur, Beni Tenagus, SKM, menjelaskan, nota kesepakatan bersama merupakan hasil dari Rakor pengawasan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur 2020.
Adapun isi dari kesepakatan bersama itu, siap Menjaga dan mengutamakan keutuhan negara dan Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Siap menjaga serta menjamin situasi keamanan yang kondusif, aman, sejuk dan damai dalam pelaksanaan kegiatan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur 2020 dan selama pelaksanaan proses dan rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten OKU Timur pada desember 2020 mendatang.
Bakal Calon(Balon) dan tim pemenangan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon diantaranya ASN, TNI, Polri dan tidak menggunakan fasilitas negara. Dalam rangkaian pelaksanaan penetapan pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Siap memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan Pembatasan Sosial Berskala Beşar (PSBB) untuk di luar ruangan, sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Ketua tim dari masing-masing bakal pasangan calon siap mengendalikan masa pendukung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maksimal 50 Orang dari masing-masing Tim Pemenangan Pasangan Calon untuk didalam ruangan dan memakai ID Card dari KPU pada saat Pengundian Nomor Urut Bakal Calon.
Jika ada masa pendukung diluar ruangan, tim pemenangan masing-masing pasangan calon siap untuk membubarkan massa pendukung yang berada di luar ruangan. Melaksanakan dan Mematuhi Protokol Kesehatan Dan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Beşar (PSBB) Selama Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 OKU Timur yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020.
Bakal Pasangan Calon menyepakati akan menandatangani fakta integritas yang akan dibuat oleh KPU terkait komitmen untuk melaksanakan tahapan Pilkada di OKU Timur 2020 secara damai, aman dan sehat, serta fakta integritas tersebut akan diikrarkan pada saat pengundian nomor urut pasangan calon. Bakal Pasangan Calon akan membentuk tim internal sebagai Penegak Kedisiplinan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan tahapan Pilkada. Nama-nama petugas yang ditunjuk dalam tim tersebut akan díserahkan kepada Penyelenggara (KPU dan Bawaslu) pada saat pengundian nomor urut pasangan calon.
“Harapan kita tentunya dengan sudah dibuat nota kesepakatan bersama ini akan menjadi komitmen seluruh pihak untuk menjaga agar Pilkada berlangsung aman, damai dan lancar,” harapnya.
_