Palembang, Gerbangsumsel.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) bersama tim Satgas aset Provinsi Sumsel, TNI – POLRI, Pemerintah kota Palembang, dan dinas instansi terkait, membongkar Bangunan Liar (BL) yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Sumateta selatan di jalan H. Bastari jaka baring kota Palembang, senin (15/3/2021).
Bangunan permanen dan semi permanen yang ada di kawasan tersebut di tertibkan petugas karena tidak memiliki izin, dan kelihatan kumuh.
Kasat Pol PP Sumsel Aris saputra menuturkan, penertiban di lakukan bersama tim gabungan tersebut di karnakan bangunan yang ada di kawasan tersebut tidak memiliki izin dari pemprov Sumsel, dan daerah ini juga merupakan etalase wisata olahraga.
“Penertiban di lakukan berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur Sumatera selatan nomor : 644, dan keputusan Satpol PP tahun 2020 tentang penunjukan tim pembongkaran bangunan liar” kata aris.
Kemudian lanjutnya, juga berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur Sumatera selatan nomor : 157, dan sesuai dengan surat keputusan Satpol PP Provinsi Sumatera selatan tahun 2021 tentang pembentukan tim eksekusi.
“Penertiban ini sudah melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan standar operasional prosedur penertiban, dan masing masing mereka sudah di berikan surat peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak di indahkan” jelas mantan camat ilir timur I kota Palembang.
Tandasnya lagi, karena ini aset Pemerintah Provinsi Sumatera selatan, maka kami akan terus monitori daerah ini, agar jangan sampai ada lagi bangunan liar yang di lakukan oleh masyarakat.
Sementara itu Heriadi tak bisa berbuat banyak melihat lapak tempat dia jualan hancur di bongkar, sambil tertunduk lemas dia memandangi warung miliknya yang telah di diaminya sejak dari tahun 2004 di bongkar oleh Satpol PP Sumsel.
“Kami mendiami lahan tersebut sedikit demi sedikit menimbun, membersihkan sampai sekarang ini, tapi setelah lahannya terurus kami malah di suruh pindah. Kalau memang mau di tertibkan kami siap, tetapi jangan di rusak seperti ini” keluhnya.
Dirinya mendiami lahan tersebut dari tahun 2003, yang tadinya hanya hamparan rawa dan tidak terurus. Sekarang dia bingung setelah tempat dia jualan di bongkar, mau berjualan di mana lagi. (Mdn)
_