OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Pekerjaan proyek pemasangan keramik dihalaman lapangan upacara Pemkab OKU Timur mulai disoroti banyak media, pasalnya pekerjaan proyek tersebut diduga tidak Memakai papan nama (Plang proyek), padahal pekerjaan tersebut sudah berjalan lebih kurang hampir 2 (Dua) Minggu.
Baik wartawan cetak dan online serta LSM banyak mempertanyakan pekerjaan proyek tersebut, siapa pelaksana dan apa judul pekerjaannya tersebut. Sehingga mereka mengatakan bahwa proyek itu diduga proyek siluman.
Sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap Pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Karena, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.”
Berdasarkan informasi dilapangan, saat ditanya dengan pekerja bangunan proyek, mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik proyek tersebut.
“Tidak tahu pak pekerjaan ini punya siapa. Kami hanya diperintah untuk mengerjakannya saja,” ucap salah satu pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan, Jumat (23/07/2021).
Jhoni Ketua LSM L2 Tipikor saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak jelas dan tidak sesuai petunjuk teknis padahal pekerjaan itu tepat berada dihalaman lapangan upacara Pemkab OKU Timur.
“Pelaksanaan kegiatan tanpa judul sama saja dengan proyek siluman, seharusnya penyelenggara kegiatan harus memberi peringatan kepada pelaksana (Kontraktor), apalagi kegiatan tersebut dikerjakan tepat didepan kantor Bupati OKU Timur, sangat berani sekali mereka mengerjakannya,” Ucapnya
Kami berharap agar kedepan pemerintah lebih transparasi dalam pengelolaan anggaran, agar masyarakat bisa tahu berapa dan dari mana berasal dana yang digunanakan untuk suatu kegiatan, tutup Jhoni.
Kontributor : Reaynaldo
_