Pesan Kalapas OKU Timur,  Bagi Napi Mendapatkankan Remisi Agar Menjadi Warga Baik

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia HUT RI ke 76 tahun yang jatuh pada 17 Agustus 2021. Lembaga permasyarakatan (lapas) Klas II B Martapura OKU Timur memberi remisi kepada para Narapidana dengan bebas bersyarat 253 sebanyak 248 tahanan dan asimilasi tahanan berjumlah 5 tahanan. Selasa (17/08/2021)

Pemberian Remisi warga Binaan  Martapura turut di hadiri Bupati OKU Timur di wakilkan Asisten 1 Setda OKU Timur Dwi Suprianto didampingi Kabag Hukum Sumarno SH dan jajaran Lapas Kelas II B Martapura.

Berlangsung nya 17 Agustus menjadi hari kebahagiaan Narapidana yang mendapat kan remisi terlebih bagi seluruh masyarakat OKU Timur, pasalnya pada tanggal tersebut negara Republik Indonesia Merdeka,  hari itu masyarakat terlepas dari belenggu penjajahan bangsa asing.

Bagi narapidana OKU Timur mendapatkan Kebahagiaan itu, diberikan Lapas Klas II B Martapura bahwasanya pada hari ini mereka mendapat remisi dan asimilasi agar dapat merasakan kebahagiaan di hari Kemerdekaan.

Adapun warga binaan yang mendapat remisi yakni seperti RU Pidana Umum ada sebanyak 253
orang, RU PP 99 ada 248 sebanyak   orang dan RU PP 28 ada sebanyak 05 orang.

Berikut Nama- nama yang mendapat kan RU II narapidana yang langsung bebas yakni.

1. Ismail bin Sutoni  kasus 363 kasus KUHP.

2. Bambang bin Sutejo kasus 372 KUHP.

3. Edi Putra bin Irwan  kasus 363 KUHP.

4. Untung Badri bin Manan kasus  378 KUHP.

5. Helwani bin Tarmidzi  kasus 303 KUHP.

Kalapas Klas II B Martapura OKU Timur Effendi SH.MH menerangkan bahwa pemberian remisi dan asimilasi kepada warga binaan sudah melalui persyaratan dan ketentuan yang ketat.

” Pemberian remisi sebanyak  253 warga binaan yang mendapat remisi maupun asimilasi sudah menurut ketentuan dan syarat yang ketat,” ucapnya.

Effendi berpesan ,Kepada warga binaan yang mendapat remisi dan asimilasi dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan menjadi warga yang baik tidak lagi melanggar hukum.

” Agar tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum sehingga tidak kembali masuk ke lapas dan tenang ditengah masyarakat kumpul bersama keluarga ,”  Pungkasnya

(Reaynaldo)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *