Palembang, Gerbangsumsel.com,- Kabiro Media Online Metrosumsel.com Kota Palembang, mengecam keras dugaan adanya Oknum Kepala Dinas Karawang yang telah menyekap dan menyandera salah satu wartawan pada saat akan menjalankan tugasnya di lapangan sebagai Jurnalistik.
Berdasarkan berita yang viral di media online, bahwa kejadian tersebut berawal pada saat wartawan Gusti savta gumilar akan melakukan konfirmasi dengan Oknum Kepala Dinas Karawang berinisial A terkait adanya kekosongan jabatan fungsional yang ada di Kabupaten Karawang. Belum sempat melontarkan pertanyaan dirinya dibawa dan di sekap di dalam kantor AFK Persika.
Epirman irawansyah / Yopi 007 selaku Kabiro Media Online Metrosumsel.com Kota Palembang saat di konfirmasi awak media ini mengatakan, mengutuk keras perbuatan yang di lakukan oleh Oknum Kepala Dinas Karawang berinisial A terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai Jurnalistik.
” Sebagai sosok seorang kepala Dinas mestinya dirinya harus profesional dalam menghadapi permasalahan yang ada, bukannya arogansi seperti itu, apalagi sampai menyekap, menyiksa, mencekoki dengan minuman keras dan air seni. Bahkan sampai mengancam akan dibunuh dan dimutilasi apa bila melaporkan apa yang telah di lakukannya” kata Yopi 007 saat di hubungi di ruang kerjanya.
Dia menambahkan bahwa Wartawan bukanlah musuh yang harus di takuti, tetapi wartawan adalah mitra Pemerintah. Wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik dilapangan selalu berpedoman dengan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami dari Media Online Metrosumsel.com berharap agar pihak Kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku Oknum Kepala Dinas Karawang tersebut dan di berikan hukuman yang seberat beratnya atas perbuatannya melakukan kriminalisasi terhadap wartawan” tegasnya.
Dia juga mengecam, Perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Karawang tersebut tidak manusiawi dan tidak terpuji. Perbuatan yang di lakukanya itu bukanlah sosok seorang yang berpendidikan tinggi, sudah sepantasnya kalau Oknum tersebut di berikan sanksi tegas dan dihukum berat sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Kepala Dinas Karawang berinisial A tersebut sudah jelas merusak citra dan nama baik pejabat Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang ada di instansi pemerintahan Kabupaten Karawang” pungkasnya.
Pewarta : Beni KKP.
_